Kasus dugaan mark-up alat kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Chasan Boesoirie Ternate, Maluku Utara, kembali menjadi sorotan setelah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Malut melakukan pemeriksaan terhadap direktur rumah sakit dan vendor yang terlibat. Penyelidikan ini dilakukan dalam rangka mengungkap dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di RSUD tersebut.
Penyelidikan Masih Tahap Awal
Asisten Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Malut, Ardian, menjelaskan bahwa penyelidikan masih berlangsung pada tahap awal. Meskipun belum dapat diumumkan secara resmi, pihak kejaksaan akan meningkatkan status kasus ini ke tahap penyidikan pada bulan Juli 2025.
“Masih penyelidikan kita belum bisa, nanti penyidikan baru kita umumkan,” ujar Ardian saat diwawancarai oleh LensaMalut.co.
Selain itu, Ardian menegaskan bahwa penyelidikan tetap berjalan meski masih dalam tahap awal. “Nanti kita akan umumkan di bulan Juli peningkatan ke tahap penyidikannya,” tambahnya.
Fokus pada Pengadaan Barang dan Jasa
Penyelidikan yang dilakukan oleh Kejati Malut tidak hanya fokus pada dugaan mark-up alat kesehatan, tetapi juga mencakup beberapa aspek lain seperti pengelolaan keuangan dan tambahan penghasilan pegawai (TPP). Menurut Ardian, hasil penyelidikan telah menemukan unsur melawan hukum dan kerugian negara.
“RSUD itu penanganan perkaranya salah satunya TPP, kemudian kita masuk pengelolaan keuangannya. Hasil penyelidikan kita temukan unsur melawan hukum dan kerugian negaranya,” jelas Ardian.
Pihak kejaksaan juga telah memanggil sejumlah pihak terkait, termasuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), rekanan, dan bendahara yang terlibat dalam pengelolaan barang dan jasa di RSUD Chasan Boesoirie.
Temuan BPK RI Perwakilan Maluku Utara
Selain dari penyelidikan Kejati Malut, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Maluku Utara juga telah menemukan pelanggaran dalam pengelolaan keuangan RSUD Chasan Boesoirie Ternate tahun 2022. Salah satu pelanggaran utama adalah kesalahan klasifikasi pengeluaran anggaran sebesar Rp1,675 miliar.
Anggaran tersebut seharusnya masuk dalam kategori Belanja Modal, namun digolongkan sebagai Belanja Barang dan Jasa. Kesalahan ini menyebabkan laporan keuangan tidak mencerminkan kondisi sebenarnya dan mengancam akuntabilitas serta transparansi layanan rumah sakit.
Selain itu, BPK juga menemukan masalah dalam pengelolaan kas, yaitu saldo kas akhir tahun sebesar Rp544 juta tidak direkonsiliasi secara harian dan tidak ada penutupan kas rutin. Hal ini menunjukkan lemahnya pengendalian internal dan meningkatkan risiko ketidaksesuaian data keuangan serta penyalahgunaan dana.
Rekomendasi BPK untuk Perbaikan Pengelolaan Keuangan
BPK Maluku Utara merekomendasikan kepada Gubernur Maluku Utara untuk segera memperbaiki tata kelola dan pertanggungjawaban anggaran sebesar Rp1,906 miliar. Selain itu, BPK juga menyarankan penataan sistem rekonsiliasi kas dan penyusunan aturan teknis penghitungan serta pembayaran TPP sesuai ketentuan.
Lembaga Investigasi dan Informasi Kemasyarakatan (LIDIK) Maluku Utara, Samsul Hamja, menyambut baik temuan BPK dan menyerukan agar Gubernur Malut segera bertindak. Ia menyarankan agar Direktur RSUD Chasan Boesoirie, Dr Alwiyah Assagaf, segera dicopot karena dinilai gagal dalam mengelola keuangan rumah sakit.
“Ibu Gubernur jangan biarkan bawahan lalai dalam mengelola Keuangan karena ini berdampak pada pelayanan kesehatan. Untuk itu saya mendesak agar Gubernur sudah harus mencopot Direktur RSUD Chasan Boesoirie,” ujar Samsul.
Tantangan dan Harapan Masa Depan
Kasus dugaan mark-up alat kesehatan di RSUD Chasan Boesoirie menunjukkan adanya kelemahan dalam pengelolaan keuangan dan pengadaan barang. Hal ini tidak hanya merugikan keuangan daerah, tetapi juga berpotensi mengganggu kualitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat.
Dengan adanya penyelidikan dari Kejati Malut dan rekomendasi dari BPK, diharapkan RSUD Chasan Boesoirie dapat segera membenahi sistem pengelolaan keuangan. Langkah ini penting untuk memastikan transparansi, akuntabilitas, serta kualitas layanan kesehatan yang berkelanjutan.














Leave a Reply