Malut.MabesNews.tv

Portal Kriminal dan Hukum Malut

Buntut Kesaksian di Persidangan: KPK Selidiki Peran ‘Aktor Intelektual’ dalam Pengaturan Proyek Jalan di Halut

Kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Provinsi Sumatera Utara (Sumut) kembali menjadi sorotan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya dugaan keterlibatan aktor intelektual. Penyelidikan ini dilakukan setelah beberapa kesaksian di persidangan menunjukkan kemungkinan adanya aliran dana yang tidak transparan, serta peran pihak-pihak di luar instansi pemerintah sipil.

Penyelidikan KPK terhadap Aliran Dana

KPK telah memulai penyelidikan terkait aliran dana yang diduga terjadi dalam pengadaan proyek jalan bernilai ratusan miliar rupiah. Menurut Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, penyelidikan ini sudah berjalan sejak tahap awal proses pengadaan proyek. Bahkan, lembaga antirasuah itu telah memeriksa seorang anggota polisi terkait kasus tersebut.

“Aliran dana secara umum ya,” ujar Budi Prasetyo saat dikonfirmasi. Ia menegaskan bahwa keterbukaan dan kerja sama antarinstansi menjadi kunci dalam menuntaskan kasus ini. Dukungan dari Polda Sumut juga disebut menjadi faktor penting dalam proses pemeriksaan.

Penelusuran Proyek Lain oleh Tersangka

KPK operasi tangkap tangan proyek jalan Sumut

Selain menelisik aliran dana, KPK juga memperluas cakupan penyelidikan terhadap proyek-proyek lain yang dikerjakan oleh tersangka M. Akhirun Efendi, Direktur Utama PT Dalihan Natolu Group. Budi menyatakan bahwa penyidik menemukan petunjuk-petunjuk terkait proyek yang dikerjakan oleh tersangka di beberapa kabupaten atau kota lainnya.

Langkah ini menunjukkan keseriusan KPK dalam mengungkap potensi praktik korupsi yang melibatkan berbagai wilayah dan lintas sektor. Penyelidikan ini juga mencakup dua klaster utama, yaitu empat proyek jalan di bawah Dinas PUPR Sumut dan dua proyek di Satker PJN Wilayah I Sumut.

Operasi Tangkap Tangan dan Penetapan Tersangka

Kasus ini mencuat ke permukaan setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 26 Juni 2025. OTT tersebut menyasar proyek pembangunan jalan di lingkungan Dinas PUPR Sumut dan Satker PJN Wilayah I Sumut. Dua hari kemudian, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka:

  1. Topan Obaja Putra Ginting (TOP), Kepala Dinas PUPR Sumut
  2. Rasuli Efendi Siregar (RES), Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Gunung Tua Dinas PUPR Sumut
  3. Heliyanto (HEL), Pejabat Pembuat Komitmen di Satker PJN Wilayah I Sumut
  4. M. Akhirun Efendi (KIR), Direktur Utama PT Dalihan Natolu Group
  5. M. Rayhan Dulasmi Piliang (RAY), Direktor PT Rona Na Mora

Peran Tersangka dan Skema Dugaan Suap

KPK aktor intelektual proyek jalan Sumut

Dalam perkara ini, KPK menduga bahwa dua tersangka dari pihak swasta, yakni M. Akhirun Efendi dan M. Rayhan Dulasmi Piliang, bertindak sebagai pemberi suap. Dana tersebut diduga diberikan kepada tiga pejabat pemerintah, yakni Topan Obaja Putra Ginting dan Rasuli Efendi Siregar pada klaster pertama, serta Heliyanto pada klaster kedua.

Penggunaan skema suap untuk memenangkan proyek pemerintah seperti ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga memperburuk kualitas pembangunan infrastruktur. Selain itu, praktik tersebut memperbesar risiko terjadinya konflik kepentingan serta memperlemah tata kelola proyek publik secara keseluruhan.

Dugaan Keterlibatan Aktor Intelektual

Meski fokus utama KPK adalah proyek jalan di Sumut, isu keterlibatan aktor intelektual dalam kasus korupsi juga muncul. Dalam persidangan, ada kesaksian yang menunjukkan bahwa dugaan keterlibatan pihak-pihak di luar institusi pemerintah tidak bisa diabaikan. Hal ini membuat KPK semakin memperketat penelusuran terhadap peran aktor intelektual dalam pengaturan proyek-proyek infrastruktur.

Tantangan dan Langkah Ke depan

Penyelidikan KPK terhadap kasus ini tidak hanya menghadapi tantangan teknis, tetapi juga dinamika politik dan hukum. Dengan adanya dugaan keterlibatan aktor intelektual, KPK harus memastikan bahwa semua bukti yang ditemukan dapat dipertanggungjawabkan dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

KPK juga perlu memperkuat kerja sama dengan lembaga lain, termasuk aparat kepolisian, agar proses penyelidikan berjalan efektif dan transparan. Dengan demikian, masyarakat dapat mempercayai bahwa upaya pemberantasan korupsi akan dilakukan secara objektif dan profesional.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *